Bisnis.com, JAKARTA — Platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online pertanian, PT iGrow Resources Indonesia mendapatkan layangan gugatan dari 40 penggugat.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, gugatan itu tercantum dalam Nomor Perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin, 5 Juni 2023.
Adapun, klasifikasi perkara yang tercantum adalah perbuatan melawan hukum. Selain menggugat iGrow, dalam gugatannya, turut menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPIP), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo).
Namun demikian, informasi yang terjadi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan nilai sengketa dan petitum. “[Petitum] belum dapat ditampilkan,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Berdasarkan pencarian yang dilakukan Bisnis di Google pada Selasa (20/6/2023), iGrow memiliki rating 1,1 dari 5 dengan 79 ulasan yang diberikan pengulas Google. Sejumlah pengulas mengeluhkan aplikasi yang tidak bisa diakses, tidak ada kejelasan dana, hingga proyek yang mangkrak.
Sementara itu, jika mengutip laman resmi iGrow pada Selasa (20/6/2023) pukul 20.15 WIB, iGrow memiliki tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) sebesar 72,04 persen. Artinya, tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) yang dimiliki iGrow mencapai 27,96 persen, atau berada di atas lima persen.
Baca Juga
Seperti diketahui, OJK sebelumnya menyampaikan sebanyak 24 penyelenggara P2P lending memiliki TWP90 di atas lima persen per April 2023.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan angka tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan posisi Januari 2023 yang mencapai 25 penyelenggara.
Ogi menyatakan bahwa OJK sebagai regulator terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Dalam hal ini, OJK memberikan pembinaan dan meminta perusahaan untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).