Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Terima Surat Calon Komisioner OJK dari Presiden Jokowi

DPR segera melakukan pengujian calon Komisioner OJK yang baru untuk mengisi 2 pos yang diamanatkan oleh Omnibus Law Keuangan.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan empat nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) terbaru guna diseleksi untuk mengisi posisi baru yang diamanatkan Omnibus Law Keuangan.

Nama yang dikirimkan oleh Presiden Jokowi ini akan mengisi posisi baru di kepengurusan OJK, sebagaimana amanah di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU PPSK) yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa saat ini anggota DPR tengah menunggu surat yang berisikan nama-nama DK OJK untuk masuk ke Komisi XI di Badan Musyawarah (Bamus).

Lebih lanjut, Misbakhun mengaku bahwa saat ini surat tersebut telah ada di pimpinan DPR, yakni Puan Maharani.

“Namanya [nama-nama ADK OJK terbaru] masih di pimpinan DPR [Puan Maharani], karena amplopnya tertutup dari Presiden. Itu kewenangan pimpinan DPR untuk menyampaikan kepada publik, karena beliau adalah speakers-nya DPR dan melalui beliaulah harus keluar nama-nama itu,” ungkap Misbakhun saat ditemui di DPR, Selasa (27/6/2023).

Namun demikian, Misbakhun hanya menyampaikan bahwa pengumuman dua nama DK OJK tambahan akan segera diumumkan.

“Sesegera mungkin [diumumkan], karena itu kewenangan penuh ada di Ibu Ketua [Puan Maharani],” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 nama telah diumumkan lulus seleksi tahap IV oleh Panitia seleksi calon anggota DK OJK. Dalam surat pengumuman yang dirilis pada Selasa (30/5/2023), Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan calon anggota DK OJK yang ditetapkan lolos dalam tahap afirmasi atau wawancara.

Panitia Seleksi juga telah menyampaikan nama calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper