Bisnis.com, JAKARTA –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji serta mendalami wacana pembukaan moratorium perusahaan peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan, mengatakan pengkajian dan pendalaman tersebut dilakukan guna mengetahui kelayakan implementasinya.
“OJK akan mengumumkan pada kesempatan pertama kepada publik apabila moratorium perizinan perusahaan P2P lending dicabut,” kata Bambang, baru-baru ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan otoritas tengah memantau dan mengawasi perkembangan kondisi industri khusus untuk mengoleksi informasi mengenai wacana moratorium.
Berdasarkan POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan P2P anyar yang akan mengajukan izin usaha diwajibkan memenuhi modal minimum Rp25 miliar pada saat mengajukan perizinan.
“Selanjutnya, mereka wajib menjaga permodalannya di atas batas ekuitas minimum sesuai dengan pentahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku [POJK No. 10/2022].
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, OJK telah memperkuat infrastruktur internal dalam rangka proses penguatan pengawasan dengan penggunaan suptech (super tech), dan juga sistem informasi dalam rangka transparansi dan percepatan proses perizinan.
Bambang menambahkan penerbitan POJK No. 10/2023 bertujuan menciptakan kestabilan finansial perusahaan.
“Ketentuan modal minimum bagi perusahaan P2P lending bertujuan memastikan kelangsungan usaha, kestabilan keuangan, serta perlindungan terhadap pemangku kepentingan, terutama khususnya,” kata Bambang.
Dengan ketentuan tersebut, sambungnya, perusahaan P2P lending diharapkan konsisten dalam menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen meskipun pada periode tertentu mengalami keadaan yang masih merugi.
Mengutip data OJK, saat ini terdapat 33 P2P lending dari total 102 perusahaan yang belum memiliki ekuitas mencapai Rp2,5 miliar padahal beleid baru itu mulai diterapkan pada 4 Juli 2023.