Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-Ramai Investor Gugat Penyelenggara Fintech P2P, Asosiasi Buka Suara

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal maraknya gugatan yang dilayangkan investor pemberi dana atau lender kepada penyelenggara.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal maraknya kasus gugatan yang dilayangkan investor pemberi dana atau lender pinjaman online (pinjol) alias fintech peer to peer lending (P2P lending). 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengingatkan sebelum investasi, lender seharusnya memahami ketentuan di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi P2P lending ditanggung sepenuhnya oleh lender.

"Harusnya sejak awal lender sudah mengerti akan resiko kredit yang akan diinvestasikan, sehingga resiko kredit macet adalah resiko bisnis, karena dari awal penyelenggara P2P sudah menyampaikan profil dan risiko calonbBorrower sebelum lender menyetujui kreditnya," kata Entjik kepada Bisnis Rabu (5/2/2025).

Sementara bagi penyelenggara P2P lending, berdasarkan SE OJK 19/2023 mengatur bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara P2P lending dan menimbulkan kerugian bagi lender.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan Entjik bahwa lender juga harus memahaminya. "Apabila ada data yang dipalsukan ataupun data fiktif, itu adalah hal lain, karena hal ini termasuk fraud," sambung dia.

Adapun beberapa kasus gugatan lender fintech P2P antara lain seperti gugatan yang dilayangkan Josua Decardo Siregar dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT menggugat Otoritas Jasa Keuangan. Dalam kasus ini, penggugat merasa keberatan akan ketentuan di dalam SE OJK 19/2023 yang mengatur seluruh risiko pendanaan P2P lending ditanggung oleh lender.

Contoh lainnya, gugatan dari lender perusahaan penyelenggara P2P lending Modal Rakyat, Haryani, yang menggugat Modal Rakyat menanggung ganti rugi sebesar Rp300 juta. Gugatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut telah dimenangkan Modal Rakyat karena gugatan yang dilayangkan diputuskan tidak dapat diterima.

Entjik melanjutkan, saat ini sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan OJK dengan mengklasifikasikan kategori lender menjadi profesional dan non profesional. Lender profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, kemudian orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara P2P lending.

Selain itu, yang termasuk lender profesional lainnya adalah orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing serta organisasi multilateral.

Di sisi lain, kategori lender non-profesional adalah di luar pihak-pihak yang termasuk kategori lender profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara P2P lending.

"Lender harus paham. Makannya OJK mengatur ada profesional lender. Kalau lender tidak mengerti, bahaya ini. Kan lender harus mengerti, ini ada risikonya, ketika dia setuju, yakin atau tidak, bawah ini risikonya bisa dicover sama dia, tidak ada masalah," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper