Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 7 Fintech Lending Syariah, Kredit Lancarnya Ada yang 100 Persen

Sejumlah fintech syariah yang telah berizin OJK mencatatkan kinerja kredit lancar hingga 100 persen.
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) syariah sepanjang 2022.

Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022 yang dipublikasi OJK pada Jumat (30/6/2023), jumlah pemain fintech syariah Indonesia menyusut jika dibandingkan dengan periode 2018 yang mampu mencapai 12 pemain fintech syariah dan kembali terkikis menjadi 10 pemain fintech syariah pada 2019.

Namun, jumlahnya konsisten sejak 2020-2022, yakni sebanyak 7 pemain fintech syariah. Artinya, dalam kurun tiga tahun terakhir, pemain fintech syariah tidak mengalami pertumbuhan.

Hingga akhir Desember 2022, terdapat 7 penyelenggara berdasarkan prinsip syariah atau 6,86 persen dari total sebanyak 102 penyelenggara fintech P2P lending.

OJK menyampaikan bahwa sepanjang 2022, jumlah penyelenggara fintech P2P lending berdasarkan prinsip syariah tidak mengalami pertumbuhan.

“Hal ini disebabkan karena OJK masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru, baik bagi penyelenggara fintech P2P lending konvensional atau berdasarkan prinsip syariah,” demikian laporan yang dikutip pada Minggu (2/7/2023).

OJK menjelaskan bahwa moratorium ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri fintech P2P lending.

Dalam laporannya, OJK juga menyebut bahwa fintech P2P lending syariah tumbuh mengikuti kebutuhan pendanaan masyarakat mulai dari sektor UMKM, industri kreatif, properti, pembiayaan haji, konsumtif, dan sektor lainnya menggunakan bisnis model syariah.

Daftar Fintech Syariah Juli 2023

Berikut adalah daftar penyelenggara fintech P2P lending berdasarkan prinsip syariah, lengkap dengan situs resmi dan tingkat keberhasilan bayar atau TKB yang dihimpun dari situs perusahaan pada Minggu (2/7/2023):

1. Fintech Syariah Alami

PT Alami Fintek Sharia atau Alami mencatat akumulasi pembiayaan senilai Rp4,8 triliun sejak berdiri dan Rp2,7 triliun di tahun 2022. Adapun total outstanding pembiayaan yang diberikan mencapai Rp322 miliar sejak perusahaan berdiri.

Situs resmi: https://alamisharia.co.id

TKB Total: 99,56 persen

2. Fintech Papitupi Syariah

Berikutnya, Papitupi Syariah membukukan nilai pembiayaan tersalurkan senilai Rp132,80 miliar sejak berdiri. Perusahaan yang memiliki 56 mitra itu juga mencatat 3.543 penerima pembiayaan.

Situs resmi: https://www.papitupisyariah.com

TKB90: 100 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper