Kaltim Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.
Foto: Kaltim Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Kaltim Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, SAMARINDA - Usai menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.  

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, bertempat di Pendopo Odah Etam, Rabu (5/7).  

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis. Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

Dalam keterangannya Isran Noor menargetkan kedepan akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang baru saja diterbitkan. 

"Kalo 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau Non ASN. Kalo di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau Non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov juga terus melakukan koordinasi Pemerintah Kabupaten Kota karena dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 ini menjadi sebuah dasar untuk bagaimana kita memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun Kabupaten Kota masing-masing,"tegas Isran 

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kedepan semakin banyak pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang dapat dilindungi.  

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.  

Anggoro yakin dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur di mana saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan 
Timur atau setara dengan 675 ribu pekerja. 

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp838 juta.  

Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.  

"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dengan harapan mereka bisa melakukan kehidupan dan yang pasti 2 orang anaknya bisa tetap terus sekolah,"imbuh Anggoro.

Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada 3 pemerintah daerah dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik dan UMKM di Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.  

Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award dan berharap sinergi yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus berkesinambungan dan berdampak kepada kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.  

"Semoga kedepan seluruh pemerintah Kabupaten Kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras bebas cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"pungkas Anggoro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper