Bisnis.com, JAKARTA — Emiten bank digital PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) angkat suara terkait pemberitaan mengenai keterlibatan Direktur Utama Indra Utoyo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah pada periode 2020–2024.
Sebagai informasi, Indra merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Indra Utoyo dan Direktur Allo Bank Ganda Raharja Rusli pada Senin (7/7/2025), perseroan menyatakan tidak mengetahui kebenaran atas pemberitaan tersebut.
"Allo Bank Indonesia tidak mengetahui mengenai kebenaran atas pemberitaan tersebut karena menyangkut keterlibatan Indra Utoyo pada sebuah bank pemerintah sebelum menjabat sebagai direktur utama perseroan," tulis manajemen Allo Bank.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan internal sehubungan dengan isu ini.
"Di sisi lain, Allo Bank juga sudah mempersiapkan komunikasi untuk menanggapi pertanyaan dari para pemangku kepentingan eksternal," lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya terkait pemberitaan yang menyebut nama Indra Utoyo dalam kasus pengadaan EDC.
Allo Bank memastikan bahwa isu tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. "Perseroan memiliki tata kelola dan sistem yang baik dan berjalan normal," tutup manajemen.
Dalam pemberitaan sebelumnya, selain Indra, nama lain yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto. Catur juga menjadi salah satu orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) 2020-2024.
Secara total, terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Catur menjadi salah satu orang yang masuk ke daftar cegah sejak 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025. "Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Selain Catur, Fitroh mengonfirmasi bahwa pihak yang juga dicegah ke luar negeri termasuk Indra Utoyo. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, beberapa dari 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara.
Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, yakni sekitar 2020-2024. Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan.