Bisnis.com, JAKARTA— Undang-undang (UU) Kesehatan menjadi sorotan setelah disahkan DPR RI, pada Selasa (11/7/2023). Salah satunya seluruh kata "BPJS Kesehatan" yang hilang dalam aturan yang telah direvisi tersebut. Meskipun demikian mewajibkan perusahaan menjamin kesehatan pekerjanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan bahwa UU Kesehatan tidak merubah ketentuan yang masih berjalan terkait BPJS Kesehatan.
Diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa, tidak berubah oleh UU Kesehatan ini jadi masih aman,” kata Melki saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron pun berpendapat yang sama. Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih diwajibkan dan diatur oleh UU, namun bukan UU Kesehatan.
“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong dan amanat UU tetap wajib dan diatur dalam UU atau peraturan perundangan yang lain [bukan UU Kesehatan],” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2022).
Baca Juga
Kedudukan BPJS di Bawah Presiden
Ali pun menegaskan kembali bahwa kedudukan BPJS Kesehatan masih di bawah Presiden. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diketahui bahwa BPJS secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.