Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Wajib Parkir DHE Bulan Depan, Citi Indonesia Buka Suara

Citibank N.A., Indonesia buka suara soal kebijakan eksportir yang wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) bulan depan.
Ilustrasi kapal mengangkut kontainer untuk diekspor ke luar neger. JIBI/Rifki
Ilustrasi kapal mengangkut kontainer untuk diekspor ke luar neger. JIBI/Rifki

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia. Citibank N.A., Indonesia sebagai salah satu bank yang memfasilitasi penempatan DHE kemudian mengungkapkan berbagai manfaat bagi bank.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023 itu, perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan.

Aturan itu akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah resmi meluncurkan instrumen operasi moneter term deposit valas DHE untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir itu melalui sejumlah bank yang ditunjuk. Citibank sendiri menjadi salah satu bank yang ditunjuk BI memfasilitasi penempatan DHE.

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan penempatan DHE di Citibank Indonesia saat ini belum terlalu besar, dikarenakan nasabah masih wait and see aturan dari pemerintah. Akan tetapi, Batara menilai daya tarik nasabah multinasional maupun lokal dalam menempatkan DHE tinggi.

Dia menilai dengan rampungnya aturan DHE itu dan berlaku bulan depan, maka penempatan DHE akan mulai masif.

"Ini bisa jaga stabilitas devisa valas kita," ujarnya.

Sebelumnya, Head of Treasury and Trade Solution Citi Indonesia Yoanna Darwin juga mengatakan dengan adanya kebijakan dari pemerintah itu, Citibank dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) valas di dalam negeri.

"Kami bisa memfasilitasi transaksi ekspor impor secara menyeluruh atau end-to-end process serta proses cross selling, terutama bagi nasabah multinasional Citi," ujarnya kepada Bisnis.

Kebijakan tersebut juga menurutnya menjadi peluang bagi perseroan dalam melebarkan target pasar di layanan ekspor impor.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pengembangan proses atau infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan regulasi ini," ujarnya.

Sejauh ini realisasi transaksi remitansi dan deposito valas pada 2022 dari Citibank di Indonesia telah tumbuh berada di kisaran double digit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper