Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: Pengguna QRIS Paling Banyak di Pulau Jawa, Tembus 51 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat pengguna QRIS paling banyak di Pulau Jawa dengan transaksi tembus 51 persen secara nasional.
Nasabah sedang melakukan transaksi pembayaran menggunakan Scan QRIS OCTO Mobile di LOTTE Mart Bintaro Jaya, Rabu (5/5/2021). / Dok. CIMB Niaga
Nasabah sedang melakukan transaksi pembayaran menggunakan Scan QRIS OCTO Mobile di LOTTE Mart Bintaro Jaya, Rabu (5/5/2021). / Dok. CIMB Niaga

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong adaptasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di masyarakat, termasuk merchant UMKM.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa pengguna QRIS masih saat ini didominasi di Pulau Jawa. 

“Dari survei kita, pengguna dan merchant QRIS yang masih belum tersentuh di luar Pulau Jawa masih besar sekali,” katanya usai Talkshow Digital, Kamis (27/7/2023).

Dicky mengatakan, alat pembayaran QRIS memiliki keunggulan karena bukan merupakan account based atau harus memiliki rekening di perbankan, tapi transaksi QRIS bisa menggunakan uang elektronik, asal memiliki gawai.

Oleh karenanya, dia menilai masih dibutuhkan upaya untuk mempercepat akselerasi penggunaan QRIS di luar Pulau Jawa, seiring dengan potensi yang masih sangat besar.

“Tujuannya inklusi, ekonomi keuangan digital salah satu pilar utamanya di BI adalah inklusi. Untuk inklusi, QRIS nomor satu. Sekarang persentasenya masih 51 persen di Pulau Jawa penggunanya, jadi masih besar sekali potensinya,” jelasnya.

BI mencatat pada kuartal II/2023, nominal transaksi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan, yaitu sebesar 104,64 persen secara tahunan dengan nominal mencapai Rp49,65 triliun.

Pada periode tersebut, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 37,0 juta dan jumlah merchant mencapai 26,7 juta, yang sebagian besar merupakan UMKM. 

Terbaru, BI melakukan penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (Umi) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif.

BI memberlakukan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen.

Aturan tersebut berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

Lebih lanjut, BI juga akan mengakselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (tarik tunai, transfer, dan setor), serta perluasan QRIS antarnegara.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper