Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jamin 520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin LPS sebesar 99,94 persen dari total rekening.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 520,52 juta rekening hingga Juni 2023. 

"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda konferensi pers hasil rapat berkala KSSK III Tahun 2023, dikutip Selasa (1/8/2023). 

Pada kesempatan yang sama, Purbaya menuturkan LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 pada level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK), mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan. 

Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bunga penjaminan tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi. 

Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024. 

"Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS," sebut Purbaya.

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan termasuk dalam menjaga SSK. 

Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.

Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper