Bisnis.com, JAKARTA— Industri asuransi di Indonesia masih dibayangi oleh kasus asuransi bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang kini masuk dalam pengawasan khusus.
Adapun, dua di antaranya telah dicabut izinnya dan dalam proses likuidasi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).
“Kemudian, ada empat perusahaan asuransi yang menyampaikan rencana penyehatan keuangan [RPK] dan OJK telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, lima perusahaan yang belum menyampaikan RPK masih dalam pemantauan. Ogi mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha lantaran masih ada proses yang sedang dilakukan, termasuk terkait surat peringatan.
Lebih lanjut soal perkembangan asuransi bermasalah, Ogi mengatakan pihaknya juga telah menolak usulan tim likuidasi yang dibentuk Kresna Life.
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler tentang pembubaran dan tim likuidasi Kresna Life yang dilakukan Juni silam.
“Kami punya waktu lima hari sejak pengajuan itu untuk merespons dan kami telah mengajukan surat kepada Kresna Life bahwa proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi ketentuan POJK,” kata Ogi.
Ogi menyebutkan pihak Kresna Life seharusnya menyampaikan nama-nama calon anggota tim likuidasi 15 hari sebelum RUPS dan memenuhi syarat keanggotaan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan asuransi itu.
Regulator pun kemudian bertemu pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasi dan menyertakan nama calon-calon. OJK berharap pihak Kresna Life segara menyampaikan calon-calon tim likuidasi kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu OJK akan merespons usulan calon-calon tim likuidasi dan dilanjutkn dengan persetujuan seluruh pemegang saham Kresna Life,” imbuh Ogi.
Setelah tim terbentuk, lanjut dia, proses selanjutnya dilakukan oleh tim yang disetujui OJK dan seluruh pemegang saham kresna life dalam likuidasi.
Untuk saat ini, Ogi juga mengimbau kepada seluruh pemegang polis untuk mempersiapkan dokumen bukti-bukti untuk didaftarkan kopada tim likudasi nantinya.
Pasalnya proses pendaftaran tersebut memiliki jangka waktu sehingga pemegang polis diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan yang terjadi.
Pada Juni silam, Kresna Life diketahui telah menunjuk tim likuidasi setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan pada Jumat (23/6/2023).
Kuasa Hukum korban Kresna Life Benny Wulur mengatakan bahwa nasabah ikut andil dalam mengusulkan nama tim likuidasi. Benny menyebut bahwa tim likuidasi usulan nasabah Kresna Life yang telah terpilih adalah Huakanala Hubudi.
Di sisi lain, Wanaartha Life sedang dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin dan pembentukan tim likuidasi.
Menurut laporan yang diterima OJK, jumlah pihak yang mengajukan tagihan kepada tim likuidasi mencapai 12.577 pemegang polis yang terdiri atas kreditur, karyawan, dan pemegang polis. “Tim likuidasi sedang memverifikasi dokumen pendukung atas tagihan tersebut,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menyebutkan OJK juga telah menyetujui rencana kerja belanja (RKAB) tim likuidasi. Adapun dalam RKAB itu, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam dua tahun hingga akhir 2024.
“OJK mengimbau seluruh pemegang saham, dewan komisaras dan direksi nonaktif dapat mendukung penyelesaian likuidasi dengan mengutaamakan kepentngan pemegang polis,” ungkap Ogi.