Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Suka Obral Dividen, OJK Bakal Atur dan Perketat Pengawasan

OJK tidak mengatur mengenai besaran dividend payout ratio bank, tetapi menekankan pada kewajiban bank memiliki kebijakan pembayaran dividen.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (dividend payout ratio) bank saat ini besar. OJK pun akan mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam hal pembagian dividen, OJK sebenarnya tidak mengatur mengenai persentase besaran atau dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.

"Namun, sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (5/8/2023).

Kebijakan dividen bank nantinya diarahkan untuk memuat antara lain, pertimbangan bank baik internal maupun eksternal dalam menetapkan besarannya. Kemudian, bank diarahkan secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham atau investor, termasuk memuat mekanisme persetujuan serta kewenangan yang diperlukan.

"OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya," kata Dian. 

Tujuan dari pengawasan itu adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank, antara lain dalam hal peningkatan standar dan teknologi keamanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan pembentukan pencadangan (cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN) yang memadai dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi Covid-19 serta terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

Langkah ini diambil OJK seiring dengan rasio dividen bank yang dinilai besar. "OJK meminta bank dapat mengkaji kembali besaran dividend payout ratio untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank, maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar serta teknologi keamanan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham," tutur Dian. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan raupan laba yang didapat bank semestinya tidak hanya dimanfaatkan untuk tebaran dividen dengan rasio yang besar. Ada sejumlah kebutuhan lain yang bisa dialokasikan dari raupan laba itu.

Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau industri jasa keuangan mampu mempersiapkan penebalan CKPN.

"Membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restrukturisasi kredit pasca-pandemi secara mulus. Terlebih lagi, semua itu terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank di berbagai negara," kata Mahendra dalam agenda Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah bank memang memilih untuk menggunakan sebagian labanya untuk tebaran dividen dengan rasio yang besar. Rasio dividen sejumlah bank bahkan meningkat pesat.

Bank Suka Obral Dividen, OJK Bakal Atur dan Perketat Pengawasan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Dok. BPMI Setpres RI.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya mencatatkan dividen dengan rasio 85 persen dari perolehan labanya tahun buku 2022 atau senilai Rp43,5 triliun.

Apabila berkaca dalam lima tahun terakhir, tebaran dividen BRI terus meningkat. Dibandingkan dengan rasio dividen pada 2018, yakni sebesar 49 persen, maka terjadi peningkatan rasio tebaran dividen 36 basis poin (bps) di BRI hingga mencapai 85 persen pada tahun buku 2022.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI memang telah berkomitmen untuk membagi dividen tak kurang dari 70 persen laba bersihnya. Pembagian dividen itu merupakan bukti nyata komitmen BRI kepada pemilik saham. "BRI adalah bank rakyat, karena keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk dividen dan pajak," katanya kepada Bisnis.

Akan tetapi, bank juga telah menyiapkan pencadangan yang cukup menghadapi berbagai tantangan ke depan. "Sebagai upaya preventif dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian," ujarnya.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) telah membagikan dividen tunai mereka kepada pemegang saham sebesar Rp7,3 triliun atau 40 persen dari total laba bersih tahun buku 2022.

Rasio dividen BNI ini melesat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 24 persen dari total laba bersihnya. Apabila dilihat dalam lima tahun terakhir, BNI pun kerap menebar dividen dengan rasio di level 25 persen.

Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan dalam menetapkan kebijakan pembagian dividen, hal yang harus diperhatikan adalah rasio kecukupan modal hingga kebutuhan ekspansi bisnis.

"Dividen ini bentuk apresiasi terhadap shareholder," katanya dalam paparan kinerja BNI pada bulan lalu (25/7/2023).

Sementara itu, dengan peningkatan rasio dividen yang pesat, ke depannya BNI akan memfokuskan pada penguatan perusahaan anak dan memperkuat fundamental. "BNI pun tetap antisipasi risiko di masa yang akan datang, sejalan dengan kebijakan dari OJK," tutur Novita.

Bank-bank lainnya pun menerapkan dividen dengan rasio besar. Bank besutan konglomerat Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) misalnya memutuskan membagikan dividen sebesar 70 persen dari laba bersih sepanjang tahun buku 2022 atau Rp2,83 triliun kepada pemegang saham.

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah membagikan dividen tunai sebesar Rp25,3 triliun pada tahun buku 2022 dengan rasio 62,1 persen. PT Bank Mandiri (persero) Tbk. (BMRI) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp24,7 triliun atau 60 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022. 

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) juga telah memutuskan menggunakan 60 persen laba bersihnya atau Rp2,87 triliun untuk pembagian dividen tunai tahun buku 2022.

Rasio dividen emiten bank pembangunan daerah (BPD) pun tak kalah besar. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) mencatatkan rasio dividen 51,76 persen dari laba bersih tahun buku 2022 atau sebesar Rp797,12 miliar.

Emiten BPD lainnya yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menetapkan rasio dividen 49,47 persen terhadap laba bersihnya pada tahun buku 2022 atau tebaran dividen tunai sebesar Rp1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper