Bisnis.com, JAKARTA— Penyakit akibat polusi udara tentunya bisa klaim asuransi. Kendati demikian, ada syarat yang harus diikuti oleh tertanggung untuk mendapatkan klaim tersebut.
Head of Claim Supports Allianz Life Indonesia Tubagus Argie F. S. Sunartadirdja mengatakan biaya pengobatan untuk penyakit yang diakibatkan oleh polusi udara bisa ditanggung selama penyakit tersebut memang disebabkan oleh polusi udara yang terjadi saat itu.
“Jadi bukan karena kelainan bawaan dan sudah melewati masa tunggu atau pre-existing, sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam polis asuransinya,” kata Tubagus kepada Bisnis, Senin (21/8/2023).
Baca Juga : 10 Tips Melindungi Anak dari Polusi Udara |
---|
Tubagus menjelaskan bahwa perlindungan asuransi kesehatan tentunya sangat penting untuk meringankan beban pengeluaran, termasuk di tengah kualitas udara yang buruk. Polusi udara mampu menyebabkan penyakit pernapasan hingga jantung.
Tubagus meningatkan ketika terjadi pandemi Covid-19, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi meningkat, begitu pun dengan jumlah tertanggung asuransi yang juga meningkat.
Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), tertanggung asuransi jiwa tumbuh sebesar 16,6 persen secara tahunan pada kuartal I 2023 menjadi 87,54 juta orang, dari 75,06 juta orang di periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya ketika banyak orang mengalami gangguan kesehatan atau sakit secara bersamaan, maka kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan diri dengan asuransi menjadi meningkat.
“Namun, untuk kasus polusi udara yang terjadi saat ini belum ada data statistik yang merekam peningkatan penetrasi asuransi,” imbuh Tubagus.
Tubagus pun menjelaskan asuransi sebaiknya dibeli ketika dalam keadaan sehat. Pasalnya apabila sudah pernah terdiagnosa suatu penyakit (pre-existing condition) lalu ingin membeli asuransi, maka perusahaan asuransi akan menilai dan memberikan beberapa kemungkinan respons, di antaranya:
- Menerima pengajuan asuransi, jika penyakit yang sudah diderita dianggap penyakit ringan tanpa ada kemungkinan dampak lanjutan ke depannya.
- Menerima dengan pengecualian/exception, artinya tetap mendapatkan perlindungan asuransi, tetapi penyakit yang sudah diderita tidak termasuk yang di-cover perlindungan asuransi.
- Menerima dengan syarat tertentu/sub standard, yang artinya tetap mendapatkan perlindungan asuransi termasuk penyakit yang sudah diderita, tetapi harus membayarkan premi yang lebih mahal.
- Menolak permohonan asuransi, di mana perusahaan asuransi menilai penyakit yang sudah diderita tersebut memiliki risiko yang terlalu sulit untuk ditanggung.