Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuartal II/2023, OJK Terbitkan 4 Peraturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerbitkan empat kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) selama kuartal II/2023.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerbitkan empat kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) selama kuartal II/2023.

Jumlah aturan baru bagi indutri keuangan itu tertuang dalam Report on Indonesia Financial Sector Development Q2/2023. Disebutkan dalam laporan tersebut, otoritas berperan penting dalam mendukung dan menjaga pemulihan dan stabilitas ekonomi melalui transmisi kebijakan yang efektif, pengawasan yang memadai, dan kerangka regulasi yang mendukung.

“OJK telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang terukur untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan tetap menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis laporan tersebut, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Laporan anyar itu menyebut salah satu kebijakan yang diambil OJK untuk menjaga stabilitas dan ketahanan keuangan yakni dengan menerbitkan POJK tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Adapun, latar belakang POJK tersebut adalah untuk mewujudkan perusahaan asuransi usaha bersama yang sehat, andal, amanah, dan berdaya saing, diperlukan penguatan aspek pengaturan dan pengawasan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [UU PPSK], POJK ini diundangkan untuk meningkatkan kinerja penjaminan bersama, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dijelaskan lebih lanjut.

Berikut adalah daftar POJK terbaru pada kuartal II/2023.

1. POJK Nomor 05 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Efektif: 6 April 2023

2. POJK Nomor 06 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah

Efektif: 6 April 2023

3. POJK Nomor 07 Tahun 2023

Regulasi ini mengatur tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Efektif: 11 Mei 2023

4. POJK Nomor 08 Tahun 2023

Regulasi ini mengatur tentang Implementasi Program Anti Pencucian Uang, Penanggulangan Pendanaan Terorisme, dan Penanggulangan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Efektif: 14 Juni 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper