Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK Pengganti BI Checking, Gratis!

Begini cara mengecek riwayat kredit di SLIK OJK pengganti BI Checking secara online dan offline.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kini banyak orang berbondong-bondong melakukan pengecekan mandiri pada BI Checking yang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK.

Istilah SLIK OJK sendiri ramai usai OJK menyatakan banyak anak muda yang tidak bisa mengajukan kredit hingga sulit mendapat pekerjaan, lantaran rusaknya skor kredit akibat tunggakan pinjaman online (pinjol) bahkan paylater yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Melansir laman OJK, Sabtu (26/8/2023) SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Database tersebut dapat dimanfaatkan untuk menilai kualitas debitur. Dengan adanya data tersebut diharapkan proses penyedian dana lebih aman dan risiko kredit macet dapat dihindari. 

Data tersebut juga menjadi indikasi apabila debitur memiliki kredit skor yang buruk mereka tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing. 

Selain itu, SLIK juga dapat digunakan sebagai pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Untuk mengakses layanan SLIK ini, masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut cara cek SLIK pengganti BI Checking:

Cara cek SLIK atau BI Checking secara online

1. Kunjungi laman web https://idebku.ojk.go.id. 

2. Klik “pendaftaran” pada halaman utama iDebKu OJK. Kemudian, saat masuk ke platform, pengguna bisa mengecek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom dan klik pilihan “selanjutnya”. 

Isi beberapa informasi data diri untuk cek ketersediaan layanan. Data itu seperti jenis informasi debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur. Setelah itu, isi data diri lanjutan pada formulir registrasi SLIK OJK.

3. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis informasi debitur, dengan rincian sebagai berikut: 

Dokumen bagi debitur perorangan: Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI), foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA), dan bagi debitur yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa ajukan foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris

- Dokumen bagi debitur badan usaha: foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), foto/scan NPWP badan usaha, foto/scan akta pendirian badan usaha, dan foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus. 

Setelah mengunggah dokumen, pemohon diminta untuk mengunggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam website iDebku. 

Lalu, checklist pernyataan kebenaran data dan klik pilihan "ajukan permohonan".

4. Apabila pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 

5. Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "status layanan" dengan isi nomor pendaftaran. 

6. Lalu, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 

Cara Cek SLIK OJK Offline  

Pemohon SLIK bisa hadir secara fisik ke kantor OJK setempat. Dengan membawa dokumen persyaratan dan dokumen pendukung di antaranya: 

- Debitur perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:  KTP untuk WNI; atau Paspor untuk WNA Dalam hal otorisasi, bawalah surat kuasa  

-  Debitur yang telah meninggal dunia: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa : Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Dokumen yang menunjukkan hubungan anggota keluarga/ahli waris. 

- Debitur badan usaha Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa: NPWP Akta pendirian perusahaan Perubahan anggaran dasar terakhir. Dalam hal otorisasi, bawalah surat kuasa

Nantinya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung apabila telah sesuai dengan persyaratan OJK melakukan penarikan data informasi debitur. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper