Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulator Desak 26 P2P Lending Segera Tambah Modal

OJK mencatat masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih terdapat 26 pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Juli 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

“Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku pada 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023,” ujar Agusman.

Agusman menuturkan bahwa dalam hal pemenuhan tersebut, regulator telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, OJK terus melakukan pemantauan (monitoring) terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Agusman menyampaikan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet tersebut.

“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” katanya.

Adapun selama Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga industri ini dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat industri fintech P2P lending mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 22,41 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp55,98 triliun pada Juli 2023.

Pada periode yang sama pula, OJK menyampaikan TWP90 yang dimiliki fintech P2P lending sedikit mengalami peningkatan menjadi 3,47 persen pada Juli 2023, sedangkan pada Juni 2023 hanya sebesar 3,29 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper