Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asbisindo Beri Respons soal OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah

Asbisindo menanggapi kebijakan OJK terkait dengan spin off unit usaha syariah perbankan.
Ilustrasi bank syariah/Istimewa
Ilustrasi bank syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menilai spin off mampu memperkuat bisnis bank syariah di Indonesia. 

Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi mengatakan aturan dari regulator harus dihormati oleh pelaku industri.

"Kami pun menyikapi dengan positif," katanya dalam acara Seminar Implementasi Governance, Risk & Compliance (GRC) Terintegrasi pada Perbankan Syariah di Era 4.0 pada Rabu (6/9/2023).

Namun, di industri ada dua sisi mata uang yang dilihat dari adanya aturan spin off UUS jadi BUS itu. "Kalau ukuran aset masih kecil dia tidak bisa, kalau besar itu harusnya sudah spin off," katanya.

Industri bank syariah pun menyikapi aturan itu dengan kondisi yang berbeda-beda. "Ada yang mau lakukan, ada yang enggak. Itu tergantung kondisi bank karena konsekuensinya modal Rp3 triliun," ujar Hery yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS).

Sebagaimana diketahui, untuk menjadi BUS, UUS harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.

Akan tetapi, dengan menjadi BUS, bisnis bank syariah menjadi lebih pesat. "BSI ketika size aset besar, bisnis bisa tumbuh lebih cepat," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Namun, Dian mengatakan bank yang telah memenuhi persyaratan tidak akan langsung diwajibkan untuk melaksanakan spin-off. Sebaliknya, mereka diberikan waktu selama dua tahun ke depan untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan spin off.

“Memang belum kita implementasikan. Oleh karena itu, bagi mereka [bank] yang sudah memenuhi syarat, kita persilakan melakukan persiapan untuk memastikan hingga pada saat nanti dua tahun ke depan. Jadi, itu menjadi semacam peluang adjustment untuk bank siap melakukan spin off,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa mereka siap secara operasional dan hukum untuk melakukan spin off ketika waktu tersebut tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper