Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Jaya Raya Mulia

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada PT Gadai Jaya Raya Mulia.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia. 

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Jaya Raya Mulia melalui KEP- 10/D.06/2023 pada 8 September 2023,” dikutip dari keterangan OJK, Kamis (14/9/2023).

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
  3. Hari dan jam operasional
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Jaya Raya Mulia pun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Perusahaan beralamat di Treasury Tower District 8 Lantai 21 Unit A SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52- 53, Kota Administrasi Jakarta Selatan, 12190, Provinsi DKI Jakarta. 

“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK. 

OJK baru-baru ini juga memberikan izin usaha kepada PT Multi Gadai Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 3/D.06/2023 pada 24 Agustus 2023. 

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip, Selasa (12/9/2023). 

PT Multi Gadai Indonesia beralamat di Jalan D.I Panjaitan Nomor 6 Kompleks Pertokoan Bintan Center Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper