Bisnis.com, BENGKULU – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo mengungkapkan rencana realisasi pengembangan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Perry yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) berharap di tengah tantangan digitalisasi, Bank Indonesia dapat meluncurkan rupiah digital dalam lima tahun ke depan.
“Mungkin 5 tahun lagi, InsyaAllah BI bisa menerbitkan rupiah digital, mungkin sudah ada metaverse perdagangan, di samping adanya regional payment connectivity,” ujarnya dalam Seminar Nasional ISEI 2023, Jumat (15/9/2023).
Perry melihat nantinya digitalisasi, termasuk rupiah digital, dapat mempengaruhi tidak hanya ekonomi, namun juga kelakuan atau behaviour dari masyarakat Indonesia.
Sebelumnya pada awal Agustus 2023, Perry mengungkapkan bahwa saat ini BI masih melakukan pematangan proof of concept dari Rupiah Digital setelah menerima masukan dari industri.
“BI baru menerima akhir Juli kemarin masukan-masukan dari industri, kami di BI sedang menggodoknya,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Proof of concept tersebut termasuk melihat kesiapan dari sisi industri, kesesuaian pengembagnan Rupiah Digital di tingkat global, serta persiapan pengembangan model bisnis dari digitalisasi tersebut.
BI terus melakukan studi terkait Rupiah Digital. Pada Awal 2023 BI telah menerbitkan consultative paper, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder, terkait desain, dampak, dan manfaat Rupiah Digital yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan.
Melansir dari halaman resmi Bank Indonesia, Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kita pakai saat ini.
Rupiah Digital sendiri hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins, salah satu jenis aset kripto yang dirancang untuk dilindungi dari volatilitas harga yang terjadi.