Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan uang pensiun di Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek lebih cepat telah menjadi pilihan banyak pekerja ketika berhenti bekerja ataupun memiliki keperluan mendadak. Pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaana ini biasanya digunakan untuk membuka usaha, membayar utang, ataupun keperluan darurat lainnya.
Seperti diketahui pekerja Indonesia memiliki enam jaminan sosial yang wajib diikuti. Program itu yakni Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lima program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek.
Satu program jaminan sosial nasional lainnya adalah Jaminan Kesehatan. Program wajib ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pada BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua program yang memberi manfaat tunai kepada peserta. Program ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pencairannya dilakukan secara sekaligus (lumpsum) saat berhenti bekerja, baik karena pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (JHT). Satu program lain adalah Jaminan Pensiun. Peserta akan menerima manfaat bulanan dari iuran yang dilakukan selama bekerja.
Pencairan JHT lah yang paling diupayakan oleh pekerja karena nilainya relatif cukup banyak. Program ini dapat dicairkan secara online jika persyaratannya telah terpenuhi. Kemudahan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen badan publik ini sebagai penyelenggara.
Saat ini, Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan juga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan Jumat (15/09/2023), syarat utama dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni;
- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun,
- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan,
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun sehingga dapat mencairkan JHT sebagian,
- dan kontrak berakhir.
Klaim dana BPJS Ketenagakerjaan yang mudah secara online ini harus menyiapkan beberapa berkas seperti;
- Kartu peserta BPJamsostek,
- E-KTP,
- Buku tabungan,
- Kartu Keluarga,
- NPWP,
- dan surat keterangan bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara klaim asuransi Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa Nomor Induk Keluarga (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
- Tunggu hingga mendapatkan informasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui aplikasi JMO
Berikut cara melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di JMO:
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
- Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
- Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.
- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.
- Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT” lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
- Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
- Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda.
(Ernestina Jesica Toji)