Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

51 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Dirut Ghufron Tawarkan Program Rehab

DJSN melaporkan per Juni 2023 sebanyak 51,19 jiwa peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar 259,52 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta kepada para peserta untuk segera melunasi tunggakan iuran agar dapat kembali menikmati layanan kesehatan menyeluruh.

Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan per Juni 2023 mencapai Rp25 triliun. Sementara jumlah peserta tidak aktif mencapai 51,19 jiwa. Dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar telah mencapai 259,52 juta jiwa. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka bisa menggunakan program rehab. Program ini akan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

“Program rehab akan membantu seberapa kemampuan dan cicilannya [pembayaran iuran secara bertahap,” kata Ghufron kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023).

Ghufron menyampaikan jika peserta menunggak dan menggunakan pelayanan, maka akan dikenakan denda pelayanan sekitar 5 persen dari pelayanan yang diterima.

“Jadi tolong masyarakat cek keaktifannya, jika menunggak segera lunasi atau dicicil,” pintanya.

Sementara itu, bagi peserta yang menunggak iuran dan tidak mampu melunasinya atau merupakan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Ghufron menyarankan untuk dapat menghubungi dinas sosial.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (17/9/2023), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yakni dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Diikuti dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Serta, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper