Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini terdapat 101 pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang mengantongi izin OJK.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer to Peer Lending di Era Undang-Undang Penembangan Dan Penguat Sektor Keuangan (UU PPSK), Kamis (21/9/2023).
“Kami mencatat pada saat ini terdapat total 101 platform atau penyelenggara [fintech P2P lending], yang terdiri atas 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah,” ujar Agusman.
Agusman mengatakan bahwa total aset penyelenggara fintech P2P lending mencapai Rp7,06 triliun pada Juli 2023, atau meningkat sebesar 44,64 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebesar Rp4,88 triliun pada Juli 2022.
“Pertumbuhan pesat industri peer-to-peer lending ini memberikan kemudahan akses, yaitu melalui aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan, khususnya bagi UMKM,” ungkapnya.
Selain itu, Agusman menyebut bahwa model bisnis pendanaan fintech P2P lending juga cukup mudah untuk dipahami karena mengusung konsep pinjam-meminjam.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa sasaran utama penerima dana (debitur/borrower) adalah masyarakat yang unbankable dan underserved untuk kebutuhan produktif dan konsumtif.
Edi menyatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik dari fintech P2P lending, yaitu proses yang cepat. Edi menyebut salah satu karakteristik ini menjadi keunggulan pemain pinjol dalam memberikan pinjaman.
Selain itu, model bisnis fintech P2P lending juga menawarkan persyaratan yang mudah, pelayanan tanpa batasan waktu dan tempat, serta dapat memilih pihak yang didanai.
“Tapi, sampai saat ini dari sisi pendanaan suku bunga lumayan tinggi dan risikonya yang tinggi karena prosesnya yang cepat itu juga berimplikasi ada risiko di dalamnya,” ujar Edi.
Sebagai informasi, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk P2P lending ditetapkan oleh AFPI sebesar 0,4 persen per hari. Bunga ini lebih ditujukan untk pinjaman jangka pendek.
Per Juli 2023, OJK mencatat terdapat 118,42 juta rekening pengguna (lender dan borrower). Perinciannya, terdapat 117,28 juta borrower dan 1,13 juta lender. Sementara itu, borrower aktif didominasi oleh generasi Z dan generasi Y sebesar 54,06 persen.
Adapun akumulasi penyaluran pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp657,85 triliun dan outstanding pendanaan sebesar Rp55,98 triliun.