Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Batasi Dividen, OJK Bisa Kaji Ulang Besaran Remunerasi Bank

Selain terkait dividen bank dan batasan porsi kepemilikan direksi bank, POJK Tata Kelola juga mengatur soal remunerasi.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Selain terkait dividen bank dan batasan porsi kepemilikan direksi bank, aturan baru OJK itu juga mengatur soal remunerasi. 

Sebagai informasi, remunerasi adalah jenis kompensasi lain yang diterima karyawan atau eksekutif perusahaan sebagai apresiasi atas kontribusinya pada perusahaan

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Bab XI dalam pemberian remunerasi yang tertuang pada Pasal 92, OJK menjelaskan pada bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi. 

Tak hanya itu, bank juga wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. 

Disebutkan juga oleh OJK bahwa bank dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (clawback) dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bank.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: 

a. melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pegawai Bank;

b. melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau 

c. memerintahkan Bank untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel. 

Pada pasal 92 (5) disebutkan ketentuan penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 

Tak hanya itu, bank yang melanggar ketentuan soal penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi dan kewajiban bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank dapat dikenai sanksi administratif 

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 

Di mana, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain:

a. pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; 

b. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

OJK pun menjelaskan dengan adanya penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank, mulai dari aturan dividen, batasan porsi kepemilihan direksi bank hingga pemberian remunerasi ini merupakan bagian dari ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan serta memberikan penguatan atau penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan perbankan terkini. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK menerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. 

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan, ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/9/2023).

Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi). Dengan begitu tata kelola mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian. 

Dian juga menjelaskan dalam menelaah dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum, OJK bertujuan memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip pemerintahan serta menegakkan market disciplines. 

Penerbitan POJK baru juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Penyempurnaan aturan kemudian mengacu standar internasional, antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International Finance Corporation (IFC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper