Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah bank di Tanah Air mengambil peran awal dalam perdagangan di bursa karbon yang resmi diluncurkan hari ini, Selasa (26/9/2023).
Pada perdagangan perdana hari ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Selanjutnya PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, serta cucu usaha Astra International (ASII) yakni PT Pamapersada Nusantara menjadi pembeli unit karbon dalam perdagangan perdana hari ini.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan pukul 11.00 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.495 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi. Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini adalah Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO).
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
“IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," kata Iman, Selasa (26/9/2023).
Sebagai informasi, IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Baca Juga
Pelaku Usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.
Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.
Perbankan Ambil Peran dalam Bursa Karbon
Selain bank yang telah mengambil inisiatif dan peluang perdana di Bursa Karbon, Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) juga menyebutkan akan mengambil peran.
Head of Banking, Capital Markets and Advisory Citi Indonesia Anthonius Sehonamin mengatakan bahkan pihaknya telah mempersiapkan satu departemen tersendiri dalam pencarian solusi bagi kliennya yang dalam perdagangan karbon.
"Posisi kami adalah untuk membantu klien memahami bagaimana perdagangan karbon beroperasi. Jadi, kita ada departemen di bank yang bisa membantu dan mengubungkan klien dengan dengan Bursa Efek Indonesia (IDX). Ini adalah komitmen kami kepada klien kami," kata Sehonamin dalam Media Workshop di Jakarta, pekan lalu (21/9/2023).
Sebagai tanggapan terhadap langkah pemerintah, pria yang kerap disapa Seho itu menambahkan, pihaknya sangat antusias mengenai perkembangan ini.
Pasalnya, mereka mencatat beberapa klien telah mengekspresikan minat dalam pembelian karbon kredit, sehingga mereka sedang aktif dalam mempelajari dan mempersiapkan soal ini.
“Kita sangat excited tapi kita masih menunggu [lebih lanjut] mekanisme pemerintah seperti apa. Kami juga sedang tunggu juga bagaimana proses perdagangan karbon ini akan berjalan, termasuk aspek harga dan implikasi pajak yang mungkin terjadi jika seseorang tidak membeli karbon kredit,” ujarnya.
Tentang upaya untuk membantu klien, Seho menjelaskan, Citi Indonesia akan terus mengevaluasi perkembangan di bursa karbon dalam periode satu bulan hingga 90 hari ke depan, untuk mendukung klien mengoptimalkan peluang di pasar karbon yang baru diluncurkan.
Di sisi lain, peluang ini pun dimanfaatkan oleh PT CIMB Niaga Tbk. (BNGA) untuk terlibat menjadi salah satu pelaku dalam proses perdagangan bursa karbon.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan minat perseroan sebagai calon pembeli di bursa karbon.
“Bursa karbon pastinya perbankan tidak bisa menjual, tapi kami berminat menjadi salah satu pembeli, kami sudah mengutarakan ke Direktur Utama Bursa Efek Indonesia [BEI] untuk menjadi salah satu pionir. Karena, yang diperlukan di bursa karbon ini adalah penjual dan pembeli,” ujarnya pada awak media usai agenda The Cooler Earth Summit di Jakarta, beberapa waktu lalu (13/9/2023).
Meski tak merinci lebih banyak, akan tetapi keterlibatan ini dinilai perusahaan sebagai salah satu motor bagi CIMB Niaga dalam mencapai target keberlanjutan.
Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) telah lebih dulu yang mengutarakan kesiapannya dalam berperan sebagai penghubung antara pasar keuangan dan bursa karbon yang segera beroperasi guna mendukung keberlanjutan.
Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar menyebut pihaknya akan secara proaktif berkolaborasi dengan berbagai stakeholders, baik dengan regulator (OJK), kementerian, penyelenggara bursa karbon, maupun lembaga lain yang terkait.
“Sebagai bank pertama yang telah meluncurkan digital carbon tracking di Indonesia, Bank Mandiri berharap dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon dan telah menargetkan NZE secara operasional pada 2030,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, pihaknya pun mendukung perdagangan karbon lintas batas di Asean-Indo Pasifik yang bisa berdampak positif pada perekonomian dan kelestarian lingkungan. OJK sendiri telah memberikan izin usaha pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada Senin (18/9/2023).
Aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Lalu, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.Adapun, bursa karbon sendiri adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida.
Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.