Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tim desk collection (DC) alias tim penagih pinjaman online (pinjol) terus melakukan peningkatan kapasitas. Tim penjaga kualitas kredit dari NPL ini memiliki sertifikat pelatihan dengan kewajiban perpanjangan setiap 3 tahun.
Ketua Umum AFPI 2023-2026 Entjik S. Djafar mengatakan bahwa setiap desk collection pinjaman online terus meningkatkan kapasitas diri dengan mengikuti ujian lagi oleh lembaga yang ditunjuk.
Selain itu, Entjik menambahkan bahwa setiap tahunnya, para tim penagih juga wajib mengikuti pelatihan penyegaran (refreshment training) sehingga bisa diperpanjang sampai 3 tahun mendatang.
“Karena hal ini memang harus kita lakukan terus. Makanya kita terus-menerus mentraining para penagih untuk mengikuti instruksi dan secara beretika,” kata Entjik akhir pekan lalu, (6/10/2023).
Dia mengungkapkan kualitas training untuk desk collection juga akan terus AFPI tingkatkan. Bahkan, Entjik menyebut asosiasi monitor secara ketat dan memberikan sanksi blacklist terhadap penagih-penagih yang melanggar etika.
“Jadi kami terus melakukan monitor, sehingga di internal kita akan lakukan kewajiban untuk refreshment training,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa tim penagihan pinjol alias DC mendapatkan pelatihan (training) sesuai dengan prosedur. Namun fakta di lapangan berkata lain. Pasalnya, ditemukan adanya DC yang menagih dengan melakukan pesanan fiktif.
Pria yang akrab disapa Kus itu mengklaim bahwa AFPI tidak melatih tim DC untuk menagih pinjaman dengan cara order fiktif.
“Ini praktik yang nggak ada di-training kami. Nggak boleh, bahkan dilarang menagih dengan tidak beretika, tidak bertanggung jawab. Tapi ternyata praktiknya itu [order fiktif] ada di lapangan,” ujar Kus dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan itu, Kus menyatakan bahwa AFPI sebagai salah satu asosiasi pinjol akan memberikan arahan dan materi kepada seluruh jajaran penagihan untuk larangan melakukan praktik order fiktif ini.
Di samping itu, Kus juga akan memastikan penagih yang melakukan order fiktif bukan berasal dari penyelenggara penagihan atau platform fintech yang berizin OJK atau anggota AFPI.
“Kalau ada yang melakukan praktik seperti itu [menagih dengan order fiktif], tentu dari platform, termasuk AdaKami akan mengambil tindakan yang tegas terkait dengan pelanggaran SOP [Standar Operasional Prosedur] penagihan yang berlaku di perusahaan masing-masing,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kus menyebut AFPI sudah melakukan sertifikasi kepada 14.600 tenaga penagih yang telah dilatih tentang etika, tata cara menagih yang baik, hingga hal-hal yang boleh dan yang dilarang saat melakukan penagihan kepada peminjam dana (borrower).
“Kami ingin menegaskan juga bahwa penagihan yang dilakukan oleh fintech anggota kami itu sudah melalui beberapa proses, ada training,” tandas Kus.