Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulator akan mencabut tindakan pengawasan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) PT Akulaku Finance Indonesia apabila perusahaan memenuhi beberapa ketentuan yang diminta OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan pengenaan PKUT tersebut karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL).
Perinciannya, antara lain aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).
Agusman menambahkan pencabutan PKUT tersebut juga akan dilakukan apabila Akulaku Finance Indonesia melakukan pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Di samping itu, Agusman menuturkan OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting.
Baca Juga
“Dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan resmi, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga merespons pembatasan kegiatan usaha tertentu dari OJK tersebut dengan menyatakan saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.
Dalam pelaksanaannya, dia memastikan Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. "Kami mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujarnya, Senin (23/10/2023).