Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Tren YOLO hingga FOMO Bikin Anak Muda Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Banyak anak muda yang terjerat utang pinjaman online alias pinjol ilegal untuk memenuhi perilaku gaya hidup konsumtif di tengah tren YOLO dan FOMO.
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Gaya hidup dengan prinsip You Only Live Once (YOLO) dan Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan generasi muda menjadi perhatian regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kini banyak anak muda yang terjerat utang pinjaman online alias pinjol ilegal untuk memenuhi perilaku gaya hidup konsumtif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan anak muda kini banyak mengalami fenomena FOMO hingga YOLO.

Terbaru, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan fenomena FOPO atau Fear of Other People's Opinions juga melanda anak muda. Fenomena ini yang menyebabkan generasi muda tidak bahagia karena terlalu banyak mendengarkan pendapat orang lain.

Sejumlah fenomena ini akhirnya berimbas pada malapetaka jeratan utang pinjol ilegal. “Akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga nggak punya kemampuan untuk bayar,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Kiki juga menyoroti fenomena hedonic treadmill. Di dunia psikologi, kata dia, istilah ini dikenal dengan orang yang selalu ingin dengan gaya hidup lebih.

“Berapapun penghasilannya akan habis untuk mengikuti gaya hedoniknya mereka dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat utang,” ungkapnya.

Kiki menuturkan jeratan utang pinjol ilegal juga biasanya melilit masyarakat dan anak muda karena sebelumnya mereka sudah mempunyai utang. Mereka menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utangnya. “Jadi, kayak gali lubang tutup lubang,” imbuhnya.

Di samping itu, jeratan pinjol ilegal juga semakin terasa karena iming-iming dana pinjaman yang lebih cepat cair.

Adapun, berdasarkan Data Statistik Fintech Lending OJK nilai outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,73 triliun pada akhir semester I/2023. Nilai ini naik signifikan sebear 54,90 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp1,12 triliun.

Begitu pula dengan rekening penerima pinjaman aktif di pinjaman macet lebih dari 90 hari yang melonjak 51,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 395.778 entitas menjadi 601.338 entitas.

Jika dirinci, kelompok usia di rentang 19 tahun hingga 34 tahun, atau yang masuk ke dalam generasi Z dan milenial mencatatkan pinjaman macet pinjol senilai Rp763,65 miliar atau menyumbang porsi sekitar 44,14 persen. Kenaikan pinjaman macet pada usia ini sebesar 68,87 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper