Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsorsium Kebijakan Suku Bunga dan Nilai Tukar Dibentuk, Ada BI hingga IDX

Konsorsium Kebijakan Suku Bunga dan Nilai Tukar resmi dibentuk, anggotanya ada Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (IDX), hingga perbankan.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer. - Bloomberg/Brent Lewin
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000 yang berjejer. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) untuk lembaga kliring dan penjaminan atau Central Counterparty untuk transaksi terkait Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT). 

Dalam dokumen yang Bisnis terima, lembaga yang membutuhkan dana awal Rp400 miliar tersebut akan dihimpun oleh Bursa Efek Indonesia atau IDX, BI, dan sejumlah perbankan miliki negara dan swasta.  

Pada dasarnya, pembentukan CCP SBNT ini juga dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka dan untuk memastikan operasionalisasi CCP yang berkelanjutan. 

Adapun, BI akan melakukan penyertaan modal senilai Rp40 miliar yang telah disetujui DPR dan IDX tercatat melakukan penyertaan modal terbesar, yakni sejumlah Rp208,16 miliar.  

Sementara terdapat 8 perbankan yang akan menempatkan modal senilai Rp160 miliar, masing-masing sejumlah Rp20 miliar. Dengan demikian, modal awal dari CPP SBNT ini mencapai Rp408,16 miliar.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa CCP SBNT merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.  

CPP SBNT sekaligus menempatkan dirinya sebgaia penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antarpihak (counterparty risk), risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.  

Melalui lembaga ini, transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).  

Di samping itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa lembaga kliring tersebut merupakan lembaga nonprofit atau bukan mencari keuntungan dan dilarang membagikan dividen. 

Misbakhun menyampaikan bahwa penerapan CCP SBNT merupakan mandat G20 Pittsburgh Summit 2009. Indonesia merupakan salah satu negara G20 yang belum mengimplementasikannya.  

“Lembaga ini kan nonprofit, bagian dari G20 tahun 2009. Saat ini hanya 4 negara yang belum, ada Indonesia, Argentina, Afrika Selatan, dan Arab Saudi,” jelasnya usai pembahasan usulan persetujuan DPR (Komisi XI) terhadap rencana penyertaan modal BI di CCP SBNT, Senin (13/11/2023).  

Terlebih, implementasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Undang-undang mengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper