Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keroyok Pinjol Ilegal, OJK Ajak Google dan Pemilik Instagram Berembuk

Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator akan melakukan pertemuan dengan Google dan pemilik Instagram, Meta untuk membahas iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di ranah digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pilar keempat OJK dalam Peta Jalan Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.

Dalam pilar tersebut, OJK berkomitmen untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan, dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.

Nantinya, kata sosok yang akrab disapa Kiki itu, penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama dengan 16 Kementerian/Lembaga. Harapannya, Google dan Meta untuk tidak dengan mudah menayangkan iklan aplikasi-aplikasi ilegal, termasuk pinjol ilegal.

“Karena di UU PPSK ada hukuman yang sangat berat sampai dengan Rp1 triliun dan ada pidana penjara. Jadi kami bersama-sama kita keroyok untuk keroyok memberantas aktivitas keuangan ilegal,” kata Kiki usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi kekuatan baru bagi OJK untuk memberi efek jera dan memberantas pinjol ilegal yang merugikan konsumen.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper