Sebab, hukuman bagi pinjol ilegal diperberat. Di mana, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja, bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda hingga Rp1 triliun. Hal tersebut tertuang dalam UU PPSK bagian ketujuh tentang Ketentuan Pidana Terkait Perlindungan Konsumen Pasal 305.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” tulis beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
OJK Tutup 17 Aplikasi Ilegal
Ketua Satgas Pasti Sarjito mengatakan bahwa hingga saat ini, Google dan Meta sudah menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Tak hanya itu, Sarjito menyatakan bahwa Satgas Pasti akan kembali mengundang Meta dan Google untuk tidak menayangkan iklan yang tidak sepatutnya dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga
Adapun sebelumnya, Sarjito mengaku OJK pernah bertemu dengan Google dan Meta sekitar lima bulan yang lalu di kediaman OJK.
“Tindak lanjutnya adalah kami akan follow-up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google, dan Kominfo. Kominfo menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal yang tidak baik, karena ini adalah kewajiban bersama,” kata Sarjito.