Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keroyok Pinjol Ilegal, OJK Ajak Google dan Pemilik Instagram Berembuk

Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Sebab, hukuman bagi pinjol ilegal diperberat. Di mana, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja, bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda hingga Rp1 triliun. Hal tersebut tertuang dalam UU PPSK bagian ketujuh tentang Ketentuan Pidana Terkait Perlindungan Konsumen Pasal 305.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” tulis beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

OJK Tutup 17 Aplikasi Ilegal

Ketua Satgas Pasti Sarjito mengatakan bahwa hingga saat ini, Google dan Meta sudah menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Tak hanya itu, Sarjito menyatakan bahwa Satgas Pasti akan kembali mengundang Meta dan Google untuk tidak menayangkan iklan yang tidak sepatutnya dikonsumsi masyarakat.

Adapun sebelumnya, Sarjito mengaku OJK pernah bertemu dengan Google dan Meta sekitar lima bulan yang lalu di kediaman OJK.

“Tindak lanjutnya adalah kami akan follow-up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google, dan Kominfo. Kominfo menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal yang tidak baik, karena ini adalah kewajiban bersama,” kata Sarjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper