Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keroyok Pinjol Ilegal, OJK Ajak Google dan Pemilik Instagram Berembuk

Pemberantasan pinjol ilegal merupakan pilar keempat dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator akan melakukan pertemuan dengan Google dan pemilik Instagram, Meta untuk membahas iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di ranah digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk pilar keempat OJK dalam Peta Jalan Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027.

Dalam pilar tersebut, OJK berkomitmen untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan, dan peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus.

Nantinya, kata sosok yang akrab disapa Kiki itu, penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama dengan 16 Kementerian/Lembaga. Harapannya, Google dan Meta untuk tidak dengan mudah menayangkan iklan aplikasi-aplikasi ilegal, termasuk pinjol ilegal.

“Karena di UU PPSK ada hukuman yang sangat berat sampai dengan Rp1 triliun dan ada pidana penjara. Jadi kami bersama-sama kita keroyok untuk keroyok memberantas aktivitas keuangan ilegal,” kata Kiki usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi kekuatan baru bagi OJK untuk memberi efek jera dan memberantas pinjol ilegal yang merugikan konsumen.

Sebab, hukuman bagi pinjol ilegal diperberat. Di mana, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja, bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda hingga Rp1 triliun. Hal tersebut tertuang dalam UU PPSK bagian ketujuh tentang Ketentuan Pidana Terkait Perlindungan Konsumen Pasal 305.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” tulis beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

OJK Tutup 17 Aplikasi Ilegal

Ketua Satgas Pasti Sarjito mengatakan bahwa hingga saat ini, Google dan Meta sudah menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Tak hanya itu, Sarjito menyatakan bahwa Satgas Pasti akan kembali mengundang Meta dan Google untuk tidak menayangkan iklan yang tidak sepatutnya dikonsumsi masyarakat.

Adapun sebelumnya, Sarjito mengaku OJK pernah bertemu dengan Google dan Meta sekitar lima bulan yang lalu di kediaman OJK.

“Tindak lanjutnya adalah kami akan follow-up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google, dan Kominfo. Kominfo menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal yang tidak baik, karena ini adalah kewajiban bersama,” kata Sarjito.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper