Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SMBC Lepas 200 Juta Lembar Saham di BTPN, Aturan Free Float Tercapai?

Sumitomo (SMBC) siap lepas 200 juta lembar saham di BTPN. Penuhi aturan free float?
Pejalan kaki berjalan melewati logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk atau BTPN Syariah di Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawann
Pejalan kaki berjalan melewati logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk atau BTPN Syariah di Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA -- Korporasi keuangan asal Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) sebanyak 200 juta lembar.

Dengan begitu kemungkinan porsi saham publik atau free float di BTPN pun meningkat dan akan memenuhi ambang batas dari bursa. 

Berdasarkan laporan pemegang saham di atas 5% yang dicatatkan oleh PT Kustodian Sentral Efek (KSEI), pada 13 Desember 2023 SMBC menjalankan transaksi pelepasan jumlah saham yang digenggamnya di BTPN sebanyak 200 juta lembar. Transaksi itu difasilitasi PT Bank HSBC Indonesia.

Dengan pelepasan saham itu, maka kepemilikan saham SMBC di BTPN pun menyusut.

Sebelum transaksi, jumlah saham milik SMBC di BTPN mencapai 7,53 miliar lembar atau 92,43%. Setelah transaksi, jumlah saham SMBC di BTPN menjadi 7,33 miliar lembar atau 89,98%.

Sebanyak 2,45% porsi saham SMBC di BTPN ini merosot seiring dengan upaya BTPN memenuhi ketentuan free float saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bursa telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat.

BEI juga telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. 

Sementara, porsi saham publik di BTPN per 30 November 2023 masih belum memenuhi ambang batas atau 6,41%. Dengan pelepasan saham SMBC, maka BTPN berpeluang menambah porsi saham publiknya itu.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan dan Legal Bank BTPN Dini Herdini juga mengatakan bahwa dalam memenuhi ketentuan bursa, pemegang saham BTPN akan melepas kepemilikannya dengan harga yang tergantung pada kondisi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper