Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) melaporkan telah memenuhi ketentuan free float 7,5% saham publik. sebelum tenggat waktu yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.
Pemenuhan BTPN atas ketentuan free float sendiri, usai korporasi keuangan asal Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) melepas kepemilikan sahamnya di BTPN sebanyak 200 juta lembar.
Berdasarkan keterbukaan informasi, pada 12 Desember 2023 SMBC menjalankan transaksi pelepasan jumlah saham BTPN yang digenggamnya sebanyak 200 juta lembar dengan harga penjualan Rp2.600 per saham.
Dengan pelepasan saham itu, maka kepemilikan saham SMBC di BTPN pun menyusut. Sebelum transaksi, jumlah saham milik SMBC di BTPN mencapai 7,53 miliar lembar atau 92,43%. Setelah transaksi, jumlah saham SMBC di BTPN menjadi 7,33 miliar lembar atau 89,98%.
Alhasil, sebanyak 2,45% porsi saham SMBC di BTPN ini merosot seiring dengan upaya BTPN memenuhi ketentuan free float saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Transaksi dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan jumlah saham publik sesuai Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,” tulis manajemen dikutip Jumat (15/12/2023).
Baca Juga
Kini, komposisi sejumlah pemegang saham BTPN otomatis mengalami perubahan, di mana SMBC memegang porsi 89,98%. Meski begitu, porsian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) tidak berubah, di mana masing-masing memegang 0,15% dan 1,02%.
Sementara itu, saham publik mengalami kenaikan yang awalnya hanya 5,06% kini menjadi 7,72%. Di sisi lain, porsi saham treasuri tercatat tidak berubah, yakni 1,13%.
Sebagaimana diketahui, Bursa telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat.
BEI juga telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting.