Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) melakukan antisipasi adanya transaksi janggal partai politik di bank selama gelaran Pemilu 2024. Hal ini seiring dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan rekening partai politik di bank dengan nilai triliunan rupiah.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagai perbankan nasional, BCA senantiasa melakukan pemantauan atas transaksi mencurigakan dan melakukan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK," katanya kepada Bisnis pada Kamis (21/12/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan hasil analisis PPATK pada dasarnya bersumber salah satunya dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh perbankan.
"Laporan tersebut adalah laporan yang disampaikan oleh perbankan atas rekening-rekening yang memiliki pergerakan tidak sesuai dengan pola historisnya ataupun profil pemegang rekeningnya," kata Dian kepada Bisnis pada Rabu (20/12/2023).
Adapun, peran OJK adalah mewajibkan perbankan untuk membentuk unit anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) serta senantiasa disiplin menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga
OJK mendorong bank mengembangkan sistem yang dikelola oleh unit APU PPT di masing-masing bank yang mampu mendeteksi pola transaksi dianggap mencurigakan. Otoritas juga secara konsisten memantau analisis dan penyampaian laporan transaksi mencurigakan termasuk melakukan pemantauan terhadap kewajaran aktivitas nasabah pada safe deposit box dibandingkan dengan profil risiko nasabah tersebut.
Selain itu, OJK secara reguler melakukan penelitian atas kepatuhan bank terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut melalui pemeriksaan rutin.
Adapun, sebelumnya PPATK telah mengungkap transaksi mencurigakan rekening partai politik di bank terkait dana Pemilu 2024. Data dari PPATK itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan unsur mencurigakan dari transaksi tersebut yakni mengenai peta aliran dana. Terdapat lonjakan tajam aliran dana yang masuk ke rekening beberapa partai politik dan pihak terkait.
Padahal, mengacu regulasi yang ada diatur bahwa transaksi uang masuk dan keluar dana kampanye partai politik seharusnya berada pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Natsir dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, lonjakan transaksi uang baik keluar masuk justru terjadi pada rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. Nilainya mencapai Rp1 triliun.
"Rekening dari beberapa partai politik itu dan pihak terkaitnya justru melonjak secara tajam bahkan di atas 100% dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Nah, ini unsur mencurigakan," tuturnya.
PPATK juga disebut memantau ratusan ribu safe deposit box di bank swasta maupun BUMN. Pemantauan itu dilakukan hingga periode September 2023. Terdapat kekhawatiran apabila uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila nihil pelarangan dari KPU.