Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait ketentuan kontak darurat pinjaman online (pinjol) yang tercantum di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 (SEOJK 19/2023) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kontak darurat ditujukan untuk mendukung pelindungan yang lebih optimal terhadap pemilik data kontak darurat.
Edi mengatakan bahwa dengan berlakunya ketentuan kontak darurat pinjol, maka diharapkan kontak darurat hanya digunakan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Selain itu, lanjut Edi, penyelenggara pinjol juga harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan penggunaan kontak darurat, OJK akan mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edi kepada Bisnis, dikutip Minggu (24/12/2023).
Adapun, sanksi administratif yang dimaksud, antara lain berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga
Edi menuturkan bahwa efektivitas ketentuan belum dapat diukur saat ini. Sebab, SEOJK 19/2023 baru berlaku pada November 2023 dan penyelenggara wajib melakukan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan memantau secara berkala terkait dengan efektivitas implementasi ketentuan kontak darurat pinjol.
“Bilamana masih dianggap terdapat celah terhadap implementasi ketentuan, kami akan melakukan perbaikan ketentuan dan menyesuaikan dengan kebutuhan ideal pengaturan dengan memperhatikan pelindungan konsumen sebagai fokus utama,” pungkas Edi.