Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penggunaan kontak darurat pinjaman online (pinjol). Penggunaan kontak darurat ini hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana (borrower), bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.
Ketentuan itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Sepakat, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan bahwa perusahaan juga tidak menggunakan kontak darurat untuk penagihan. Ivan menjelaskan bahwa kontak darurat hanya bisa untuk konfirmasi keberadaan penerima pinjaman.
“Berhubung di Akseleran kebanyakan itu business loan, dengan bentuk entitas PT atau CV atau persekutuan perdata, maka kontak darurat ini pengurus atau PIC [person in charge] perusahaannya,” kata Ivan kepada Bisnis.com, Rabu (20/12/2023).
Dari sisi kinerja, Akseleran mencatat bahwa sampai dengan pertengahan Desember, penyaluran perusahaan hampir menyentuh Rp2,7 triliun sepanjang 2023. “Rasanya kami akan tutup tahun ini dengan penyaluran sekitar Rp2,8 triliun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam SEOJK 19/2023, OJK menjelaskan pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
Baca Juga
Konfirmasi dilakukan dengan menjelaskan mulai dari mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, mengkonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
Kemudian, menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat, dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
Selanjutnya, pemain pinjol mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.