Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suku Bunga Dasar Kredit Terbaru Bank Jatim dan Bank Maluku Malut, Simak!

Bank Jatim dan Bank Maluku Malut menetapkan SBDK pada seluruh jenis segmen bisnis, mulai dari kredit korporasi hingga kredit pemilikan rumah (KPR).
Ilustrasi suku bunga kredit bank/ Dok. Freepik.
Ilustrasi suku bunga kredit bank/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Dua BPD yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) dan PT Bank Pembangunan Maluku dan Maluku Utara atau Bank Maluku Malut menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah atau SBDK (Prime Lending Rate) terbarunya per Desember 2023. 

Berdasarkan pengumuman yang dibagikan kedua perseroan dalam Harian Bisnis Indonesia, Rabu (10/1/2024), bank-bank tersebut menetapkan SBDK pada seluruh jenis segmen bisnis, mulai dari kredit korporasi hingga kredit pemilikan rumah (KPR). 

Secara lebih rinci, BJTM misalnya menetapkan untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 7,68% dan kredit ritel mencapai 8,21%. Selanjutnya, SBDK kredit mikro ditetapkan sebesar 13,4%. Serta, kredit konsumsi yakni KPR sebesar 8,22% dan nonKPR  9,58%

Suku bunga dasar kredit tersebut mengalami perubahan dari periode lalu. Di mana, Bank Jatim sempat menetapkan SBDK per November 2023 untuk kredit korporasi sebesar 7,67%, lalu kredit ritel 8,19%. Disusul oleh kredit mikro sebesar 13,43%. Kemudian untuk segmen kredit konsumer KPR sebesar 8,21% dan non KPR sebesar 9,57% 

Sementara itu, Bank Maluku Malut menetapkan SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR dan nonKPR masing-masing sebesar 7,54%. Adapun, untuk segmen bisnis kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit mikro masing-masing ditetapkan menjadi sebesar 5,99%. 

Kedua BPD tersebut menjelaskan bahwa SBDK tersebut digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Sebagai catatan, SBDK tersebut belum memperhitungkan sejumlah komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung pada penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

"Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," jelas manajemen perseroan dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

"Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank," pungkas manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper