Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk melakukan pengawasan tindak pidana lainnya termasuk potensi transaksi janggal terkait politik melalui rekening perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal ini guna menjaga integritas sistem keuangan. Pada operasional pengawasannya, bank diminta agar menerapkan proses customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) yang efektif.
Adanya proses tersebut untuk mengidentifikasi potensi rekening nasabah/calon nasabah disalahgunakan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik melalui rekening perbankan.
“Proses pemeriksaan atas transaksi janggal terkait dengan pemilu dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP),” ungkapnya.
Kata Dian, OJK terus menjaga integritas sistem keuangan dan senantiasa memperkuat pengawasannya serta melakukan koordinasi secara aktif dengan Kementrian dan lembaga dalam menindak aktivitas judi online maupun tindak pidana lainnya termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik.
Terkait hal tersebut, dirinya meminta perbankan untuk memperbarui dan memperkuat parameter pada sistem APU, PPT dan PPPSPM agar mampu mendeteksi anomali transaksi yang bersumber dari Tindak Pidana Asal Perjudian dan Tindak Pidana Asal Lainnya.
Baca Juga
“Disamping itu, perbankan juga diminta untuk senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” ujarnya.
Terakhir, dia mengatakan penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. tutupnya.
Sebagaimana diketahui, PPATK sempat mengungkap transaksi mencurigakan rekening partai politik di bank terkait dana Pemilu 2024. Data dari PPATK itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan unsur mencurigakan dari transaksi tersebut yakni mengenai peta aliran dana. Terdapat lonjakan tajam aliran dana yang masuk ke rekening beberapa partai politik dan pihak terkait.
Padahal, mengacu regulasi yang ada diatur bahwa transaksi uang masuk dan keluar dana kampanye partai politik seharusnya berada pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Natsir dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, lonjakan transaksi uang baik keluar masuk justru terjadi pada rekening beberapa partai politik dan pihak terkait. Nilainya mencapai Rp1 triliun.
"Rekening dari beberapa partai politik itu dan pihak terkaitnya justru melonjak secara tajam bahkan di atas 100% dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Nah, ini unsur mencurigakan," tuturnya.
PPATK juga disebut memantau ratusan ribu safe deposit box di bank swasta maupun BUMN. Pemantauan itu dilakukan hingga periode September 2023. Terdapat kekhawatiran apabila uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila nihil pelarangan dari KPU.