Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mega Tbk. (MEGA) sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 mengumumkan akan menggelar rapat umum pemegang sukuk (RUPSU).
Penyelenggaraan RUPSU sebagai langkah meminta penjelasan PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) atas kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali. RUPSU akan diselenggarakan pada 31 Januari 2024.
"Agenda RUPSU [meminta] penjelasan PT Wijaya Karya (persero) Tbk. selaku emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahun 2020 Seri A dan usulan Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A," tertulis dalam pengumuman WIKA dan MEGA, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
Dalam pertemuan yang akan diselenggarakan di Wika Tower 2, pada 31 Januari 2024 mendatang itu juga akan dilakukan penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Sukuk atas penjelasan dari perusahaan. Termasuk keputusan atas usulan peruhahaan untuk menyelesaikan tunggakannya.
Seperti diketahui, akibat kegagalan WIKA membayar utangnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham BUMN konstruksi ini karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.