Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 123 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan gas dari pabrik PT Pindo Deli 2. Para korban gas bocor ini telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan.
"Kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 yang terjadi pada Sabtu (20/1) malam mengakibatkan seratusan orang harus dirawat di rumah sakit," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh seperti dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024).
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan korban kebocoran pabrik PT Pindo Deli baik karyawan dan pihak ketiga atau masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab perusahaan baik melalui ganti rugi dari asuransi atau tidak.
“Jika perusahaan telah mengasuransikan karyawan dengan asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan/atau BPJS sudah otomatis dapat digunakan,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Senin (22/1/2024).
Selanjutnya, Wahyudin menuturkan jika korban adalah pihak ketiga dan perusahaan mempunyai public liability insurance, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang telah dirugikan, baik meninggal dunia dan cidera badan termasuk kerusakan harta benda, oleh tertanggung sesuai kondisi dan persyaratan polis.
Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan bahwa produk yang harus dimiliki perusahaan pabrik adalah public liability insurance, product liability, dan pollution liability. Menurutnya, produk ini bermanfaat bagi pabrik yang beroperasi atau aktivitasnya riskan terhadap pihak ketiga.
Baca Juga
“Dengan mengikuti asuransi ini, dapat mengurangi beban ganti rugi yang dialami perusahaan [pabrik] kepada pihak ketiga dan menjaga cashflow akibat tidak beraktivitas pasca terjadi kerugian,” ujarnya.
Sementara untuk karyawan, Wahyudin menuturkan dapat menggunakan BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan tambahan jika ada. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian telah menjadi perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pihak ketiga, lanjut dia, menggunakan polis public liability untuk hal-hal atau aktivitas pabrik yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga. Di mana, product liability untuk produk yang gagal dan menyebabkan kematian atau cidera pembelinya.
“Pollution liability untuk asuransi terhadap hasil olahan pabrik baik zat cair, gas dan padat yang dihasilkan pabrik dan memberikan kerugian bagi masyarakat sekitar," pungkasnya.