Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang peningkatan permodalan di industri asuransi menjadi modal dasar untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi ini. Berkaca dari kasus asuransi gagal bayar yang mendera industri ini dan berimbas pada penurunan kepercayaan masyarakat.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian maka harus ditopang oleh modal yang memadai.
“Kami melihat peningkatan kemampuan dari sisi capital menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong untuk memastikan perusahaan perasuransian mampu untuk memberikan layanan dan penetrasi dengan baik,” kata Iwan dalam Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11/2023).
Untuk itu, Iwan menuturkan OJK tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur permodalan dengan beberapa pentahapan. Iwan menjelaskan untuk perusahaan asuransi eksisting, OJK akan menggunakan ekuitas sebagai basis untuk menentukan modal.
“Sementara untuk pelaku yang baru masuk, kita kami menggunakan modal disetor sebagai benchmark,” ungkapnya.
Di samping itu, Iwan menyatakan OJK juga akan memperkenalkan grouping atau tiering dari sisi industri perasuransian yang dilihat berdasarkan ekuitas.
Baca Juga
“Ini untuk memastikan pelaku yang ada sekarang tetap memiliki kesempatan untuk bisa berusaha di bidang usaha perasuransian, meski mungkin tidak bisa mencapai minimum ekuitas Rp1 triliun di akhir 2028,” pungkasnya.
Perlu diketahui, OJK akan mengerek batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Kebijakan ini dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 yang dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.
Nantinya, batas modal minimum asuransi syariah juga akan terkerek dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028.
Ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap. Di mana, perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan mencapai Rp2 triliun pada 2028. Sedangkan batas modal minimum perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar akan naik menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.