Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan klaim kesehatan asuransi jiwa akan menembus di angka Rp20 triliun sepanjang 2023. Hal ini terlihat dari angka klaim yang sudah mencapai Rp15,2 triliun sepanjang Januari—September 2023.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengestimasi adanya peningkatan sekitar Rp5 triliun di tiga bulan terakhir 2023, dengan memperkirakan bahwa di setiap kuartal tahun lalu klaim kesehatan mencapai Rp5 triliun.
“Sehingga kalau kita coba estimasi, satu tahun penuh 2023 ada tambahan Rp5 triliun, mungkin akan ada di sekitar Rp20 triliun,” kata Budi dalam Media Workshop di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Menurut Budi, angka klaim kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan.
“Di satu sisi kami senang karena kesadaran masyarakat untuk memiliki proteksi kesehatan meningkat, tapi di satu sisi kami juga harus mencermati klaim kesehatan meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkap inflasi medis di sejumlah negara dan bukan hanya di Indonesia jauh lebih tinggi dua digit dibandingkan inflasi ekonomi.
Baca Juga
“Ini menunjukkan dalam jangka waktu panjang, biaya kesehatan cenderung akan semakin mahal, akan tiba masanya ini menjadi pemikiran kita semua,” ungkapnya.
Untuk itu, Budi berharap dengan adanya kerja sama antara OJK dengan Kementerian Kesehatan akan menjadi perhatian yang lebih serius.
Perlu diketahui, sebelumnya, OJK dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
OJK menyampaikan melalui nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berharap sinergi ini dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Mahendra menuturkan bahwa sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Hal ini sebagaimana tertera di dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.