Bisnis.com, JAKARTA — Dua bank jumbo yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) telah meluncurkan fitur buy now pay later atau paylater di platform digitalnya pada akhir 2023.
Bank lainnya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) pun akan meluncurkan produk paylater di platform digital mereka pada tahun ini.
Layanan paylater dari bank-bank ini akan menambah semarak penawaran paylater yang sebelumnya digarap platform digital seperti GoPay hingga ShopeePay.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan BCA meluncurkan produk paylater pada dasarnya untuk membantu nasabah yang sulit mendapatkan akses kartu kredit. Akan tetapi, nasabah juga mesti mengerti akan kegunaan dari paylater ini
"Paylater bukan untuk menutup pinjaman lain. Ini sering terjadi di masyarakat, misalnya ada pinjol [pinjaman online] di mana satu kali ada kebutuhan pokok pinjam di satu pinjol. Kemudian jatuh tempo karena bunga tinggi, enggak bisa bayar, pinjam lagi dari pinjol lainnya," katanya dalam paparan kinerja BCA pada beberapa waktu lalu (25/1/2024).
Direktur BCA Santoso juga mengatakan produk paylater bukan untuk digunakan bayar utang ke tempat lain.
Baca Juga
"Nasabah memakai paylater karena cashflow dan membutuhkan sesuatu yang bisa dicicil untuk kebutuhan mendesak atau konsumtif," ujarnya.
Adapun, fitur paylater ini juga tidak diperuntukkan dalam transaksi tunai, tapi hanya dalam transaksi membeli barang untuk kebutuhan sehari-hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewanti-wanti efek psikologis dari promosi paylater yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam pinjaman konsumtif dan menjadi tidak bijak.
“Sebelum memanfaatkan aplikasi pinjaman maupun fitur paylater, sebaiknya terlebih dahulu menimbang manfaat dan risiko,” demikian yang dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK.
Meski fitur paylater memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo premi, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya, seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.
Pasalnya, saat ini pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, riwayat pembayaran cicilan paylater bisa memengaruhi riwayat kredit peminjam.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan banyak anak muda tidak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), salah satunya yakni karena utang paylater.
“Anak-anak muda banyak yang harusnya mengajukan KPR rumah pertama, jadi enggak bisa karena ada utang di paylater, kadang Rp300.000, Rp400.000,” kata Kiki ditemui usai Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada tahun lalu (18/8/2023).
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengimbau agar masyarakat berbelanja sesuai kemampuan dan tidak impulsif dalam melihat berbagai tawaran promo paylater. Selain itu, masyarakat juga harus membaca dengan detail syarat dan ketentuan yang ditawarkan produk paylater.
“Pelajari juga berapa bunga per tahun bukan hanya bunga harian atau bulanan dan berapa denda keterlambatan dari paylater,” katanya.
Bhima menambahkan bahwa masyarakat juga jangan tergesa-gesa mendaftar paylater tanpa mengetahui konsekuensi denda keterlambatan.
“Sebaiknya jika ingin berlibur lebih baik menabung beberapa bulan sebelumnya tanpa harus terjebak pada pinjaman yang sifatnya konsumtif,” pungkasnya.