Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konglomerasi Bank Jatim (BJTM), Bank Banten (BEKS) Segera Masuk KUB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim tengah melakukan pembahasan agar Bank Banten masuk ke dalam skema konglomerasi KUB.
Busrul Iman, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim./Bisnis
Busrul Iman, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim terus bergeliat mengembangkan konglomerasi kelompok usaha bank (KUB) dengan sejumlah bank daerah. Terbaru, Bank Jatim mengincar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) untuk masuk KUB.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan upaya pembentukan KUB merupakan bagian dari strategi pertumbuhan anorganik Bank Jatim. Pada tahun lalu, Bank Jatim telah menjajaki konsolidasi itu seperti dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).

Busrul mengatakan dengan Bank NTB Syariah, progres KUB sudah masuk tahap penyelesaian atau finishing. Sementara, untuk Bank Lampung, pembentukan KUB masih berproses. Selain kedua bank pembangunan daerah (BPD) itu, Bank Jatim sedang menyasar bank daerah lainnya.

"Kami juga menjalankan penjajakan dengan Bank Banten," ujar Busrul setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya, Busrul mengatakan Bank Jatim berupaya membentuk KUB selain sebagai strategi pertumbuhan anorganik juga sebagai cara pemenuhan modal inti BPD lainnya. Bank Jatim bisa menjadi bank jangkar alias anchor bank dalam skema pembentukan KUB karena memiliki struktur permodalan yang kuat. Tercatat, modal inti Bank Jatim mencapai Rp11,02 triliun pada 2023.

Selain itu, Bank Jatim memiliki ruang untuk pengembangan ekspansi modal karena likuiditas yang longgar. Tercatat, Bank Jatim memiliki loan to deposit ratio (LDR) yang masih lomggar di level 70,03%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BPD memang dituntut untuk memenuhi ketentuan modal inti minimumnya pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. 

Dian mengatakan saat ini masih ada 11 BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun, termasuk Bank Banten. Otoritas pun terus mendorong pemenuhan modal inti minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. 

Di antara upaya pemenuhan modal inti itu memang dengan cara KUB. Melalui KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya kemudian dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.

Akan tetapi, Dian menjelaskan bahwa skema KUB bukan hanya untuk pemenuhan modal inti. "Bukan hanya soal modal, tapi peningkatan kualitas SDM kualitas IT, dan tata kelola," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper