Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Manfaat Pensiun Bakal Dikerek jadi 40%, Ini Kata Pengamat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengerek manfaat pensiun menjadi 40% dari sebelumnya 20%. Apa dampaknya?
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa manfaat pensiun akan dikerek menjadi 40% dari penghasilan. Adapun saat ini, manfaat pensiun hanya mencapai sekitar 20%.

OJK menyampaikan bahwa arah peningkatan manfaat pensiun akan dilaksanakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri mengatakan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% sangat tergantung dari besaran yang diiurkan peserta pensiun ke dana pensiun. Begitu pula dengan komposisi manfaat pensiun.

“Semakin besar [iuran], maka semakin besar juga kita dapat dana pensiun nanti,” kata Suheri saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, Suheri menuturkan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% dari penghasilan juga harus melihat hasil investasi dari perusahaan.

“Kalau hasil investasinya makin bagus terutama yang iuran pasti itu juga akan mempengaruhi 40%, itu tergantung dari pengembangan. Kalau yang manfaat pasti tergantung dari formula yang dipakai,” tambahnya.

Namun, Suheri menjelaskan bahwa terlebih dahulu industri harus melihat draf Peraturan Pemerintah yang digodok seperti apa, terutama terkait iuran.

“Untuk melihat dampaknya itu sangat tergantung dari seberapa besar iuran-iuran itu akan masuk ke mana,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harmonisasi dana pensiun.

Rancangan PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama pada Harmonisasi Program Pensiun Pasal 189.

Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo mengatakan bahwa RPP tersebut sedang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

“Sebenarnya industri dapen juga sedang menunggu keputusan ini dari BKF,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (21/2/2024).

Budi menuturkan bahwa dalam proses RPP, industri dana pensiun ikut dilibatkan.

“ADPI dilibatkan, beberapa anggota kami hadir dalam rapat tersebut. Tapi memang fokusnya kepada yang program wajib, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper