Eben menyampaikan bahwa mitigasi yang dilakukan BNI Life untuk menjaga rasio klaim kesehatan, yaitu lebih selektif atau penguatan dalam proses seleksi risiko (underwriting).
“Kami juga meningkatkan pengelolaan klaim untuk menghindari indikasi klaim fraud, memonitor klaim rasio, dan aktif memberikan edukasi hidup sehat melalui kanal komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan,” ungkapnya.
BNI Life memprediksi klaim asuransi kesehatan bisa mengalami kenaikan pada tahun ini. Eben menuturkan bahwa prediksi itu seiring dengan kondisi iklim saat ini yang tidak menentu dan kenaikan klaim karena adanya kenaikan biaya berobat sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kenaikan klaim kesehatan.
Setali tiga uang, perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life turut mengalami peningkatan klaim asuransi kesehatan hingga 39% yoy.
Head of Customer & Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan bahwa perusahaan membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp608 miliar sepanjang 2023.
Baca Juga
“Klaim atas asuransi kesehatan meningkat hingga 39%, disebabkan karena adanya inflasi medis yang meningkat,” ujar Lukman kepada Bisnis.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan bahwa penyakit yang paling banyak diklaim oleh nasabah individu dan nasabah kumpulan MSIG Life, antara lain kanker, penyakit jantung, penyakit tulang dan sendi, penyakit pencernaan, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Untuk memitigasi peningkatan klaim kesehatan, Lukman menyatakan bahwa MSIG Life terus melengkapi ekosistem kesehatan, baik untuk nasabah dan masyarakat dengan berbagai layanan agar terhindar dari risiko penyakit, mulai dari aplikasi pendukung gaya hidup sehat, MyFit+, serta situs resmi myhealthriskscore.com yang dapat memprediksi risiko kesehatan.
“MSIG Life didukung oleh kondisi finansial yang sehat dan kuat, salah satunya tercermin dari RBC sebesar 2.014% atau di atas persyaratan minimum dari OJK,” imbuhnya.
Selain itu, Lukman menyampaikan bahwa MSIG Life akan senantiasa memenuhi komitmen kepada nasabah untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.