Bisnis.com, JAKARTA - Kas keliling Bank Indonesia (BI) untuk penukaran uang baru juga diadakan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyambut Hari Raya IdulFitri atau Lebaran 2024.
Masyarakat berkesempatan untuk menukarkan uang baru dengan cara mengisi data diri dan keterangan di situs Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) BI terlebih dahulu.
Penukaran uang baru sudah biasa dilakukan oleh masyarakat ketika menjelang Hari Raya IdulFitri, biasanya uang baru akan dibagikan kepada keluarga, saudara, dan tetangga.
Untuk diketahui, layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk komitmen BI dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat supaya mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dengan ketentuan jumlah yang cukup serta pecahan yang sesuai.
Aktivitas penukaran uang baru hampir selalu ramai di sejumlah wilayah di Indonesia sehingga masyarakat harus mengantre untuk dapat menukarkannya.
Bagi Anda yang ingin menukarkan uang baru di kas keliling BI di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (27/3/2024), berikut lokasinya!
Baca Juga
Lokasi Kas Keliling Jawa Tengah
• Mal Pelayanan Publik Cilacap
Jl. Gatot Subroto No. 268 Lantai 2, Karang Lor, Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
• Mal Pelayanan Publik Banyumas
Jl. Dr. Angka No.45, Karangkobar, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
• Mal Pelayanan Publik Purbalingga
Jl. Raya Mayjen Sungkono, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
• Mal Pelayanan Publik Banjarnegara
Jl. Dipayuda No.15 C, Krandegan, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah.
• Benteng Vastenburg
Jl. Jend. Sudirman, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
• Alun-Alun Banyumas
Jl. Jaya Sirayu, Mruyung, Sudagaran, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas.
• Pendopo Bupati Banjarnegara
Jl. Dipayuda No.7c, Kutabanjarnegara, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah.
Lokasi Kas Keliling Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
• Lapangan Denggung
Jl. Turgo, Jaran, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Mobil Kas MANDIRI (Pakualaman)
Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Mobil Kas BPD (Pakualaman)
Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Mobil Kas BRI (Pakualaman)
Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Mobil Kas BSI (Pakualaman)
Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Mobil Kas Bank Indonesia
Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Cara menukarkan Uang Baru di Kas Keliling BI
Sebelum menukar uang baru, perlu untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs PINTAR BI, berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah” melalui Kas Keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang Anda diinginkan.
4. Klik tombol Lihat lokasi.
5. Nantinya akan muncul daftar lokasi tempat Anda bisa menukarkan uang baru.
6. Pilih lokasi dan waktu yang Anda inginkan.
7. Mengisi data diri secara lengkap, meliputi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.
8. Klik lanjutan.
9. Mengisi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai dengan kebutuhan, maksimal Rp 4 juta. Ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
10. Ikuti petunjuk sampai laman menampilkan bukti pemesanan.
11. Datang ke lokasi pada tanggal dan jam yang sudah Anda pilih.
12. Terakhir, tukarkan uang Anda.
Syarat Penukaran Uang Baru
• Penukaran hanya bisa dilakukan berdasarkan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
• Penukar wajib untuk menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak.
• Penukar yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah baru harus membawa Rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.
• Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
• Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
• Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
• NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. (Ahmadi Yahya)