Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) pun memastikan debitur yang terdampak pandemi Covid-19 kembali normal.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan Covid-19 tentunya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi Covid-19 hampir di semua sektor.
Di Bank Mandiri, kondisi usaha para debitur saat ini juga telah kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga. "Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK,” ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Senin (1/4/2024).
Bank Mandiri pun akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui early warning signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
Ali mengatakan saat ini pun nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bank Mandiri telah mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
"Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi Covid-19 mayoritas sudah masuk ke level normal [sebelum pandemi]. Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu,” katanya.
Baca Juga
Tercatat, hingga Desember 2023, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 di Bank Mandiri mencapai Rp26 triliun. Adapun, sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 di Bank Mandiri antara lain sektor pengangkutan dan pergudangan dan penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Sejalan dengan kondisi usaha yang membaik, Bank Mandiri juga memproyeksikan kualitas aset terjaga. “Di Bank Mandiri, loan at risk [LaR] sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” tutur Ali.
Bank Mandiri mencatatkan kualitas aset, dilihat dari sisi rasio kredit bermasalah (NPL) secara bank only di level 1,02% per Desember 2023. Bank Mandiri juga mencatatkan rasio pencadangan NPL sebesar 384,36% per Desember 2023.
Sebelumnya, OJK telah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dalam menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 itu. OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam.
OJK telah melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, OJK mengungkapkan potensi kenaikan NPL dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.
“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan [CKPN] yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, kemarin (31/3/2024).