Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusuf Mansur Buka Suara Usai OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen

Ustad Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (PAM).
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Paytren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PAM. 

Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.

“Enggak ada uang orang [nasabah] juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024). 

Hal itu dia sampaikan setelah OJK mencabut izin usaha Paytren karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.

Ustad Yusuf Mansur juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil.

Perjalanan Paytren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Terutama saat direksi mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi Covid-19.

"Perjalanan PAM [Paytren Aset Manajemen) itu, prestasi benar. Bisa bikin [saya] bahagia. Sempat bertahan, enggak kena masalah, enggak jadi tempat pencucian uang, enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," ujarnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.

OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen 

OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur. 

OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

“Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

Imbas dari dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Beberapa larangan dan kewajiban tersebut ditulis oleh OJK dalam keterangan resminya, di antaranya:

• Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
• Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
• Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren

Berikut alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yaitu:

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai dalam menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tidak memiliki Komisaris Independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper